Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Tabe inggomiu, salam mepokoaso
Suku tolaki adalah salah satu suku terbesar di sulawesi tenggara,
di dalam suku tolaki terdapat berbagai macam adat maupun kebiasaan yang berlaku
di masyarakat. Pada tulisan kali saya akan membahas salah satu adat yaitu
pada upacara adat perkawinan masyarakat suku tolaki. Yuk simak penjelasannya...
Teman-teman sekalian, Tradisi mombesara dalam perkawinan adat suku
Tolaki adalah menyampaikan dan meletakkan kalo sara, proses mombesara yang
dilaksanakan oleh pembicara dari pihak laki-laki yang disebut tolea dan
pembicara dari pihak perempuan disebut pabitara.
Sebelum proses pelamaran dan tradisi mombesara dilaksanakan, maka
sebelumnya para orang tua pria mempersiapkan benda-benda/bahan-bahan yang akan
digunakan oleh tolea atau pabitara untuk memulai tradisi mombesara.
Benda-benda/bahan-bahan tersebut antara lain : kumba inea (pelepah pinang)
diisi 40 biji pinang (inea), 40 lembar daun sirih (obite), 2 leta tombako
(inoso) dan kapur secukupnya lalu diikat dengan tali kecil melintang 4 ikatan
memanjang 3 ikatan, yang menggambarkan siwole mbatohu (empat wilayah penyangga)
dan (opitu dula watu) tujuh anak negeri. (Kumba inea) pelepah pinang yang sudah
diikat rapi harus dialas 1 lembar sarung (Wawancara, 2020a). Informan lain juga
menambahkan bahan-bahan yang akan diantar pada saat peminangan/pelamaran yaitu :
2 biji kelapa (kaluku) yang sudah tumbuh, 1 liter beras (owoha), 1 botol minyak
tanah (mina tana), 1 botol minyak kelapa (luwi), 1 liter garam (peanihi), 1
bungkus gula merah (gola momea) dan 1 botol air beras (pongasih).
Selain benda-benda/bahan-bahan di atas, orang tua laki-laki juga
mempersiapkan sejumlah sarung sebagai pombebabuki dan pombesawuki (sarung
yang diberikan sebagai kesungguhan untuk melakukan pelamaran kepada perempuan)
bersama kelengkapan wanita lainya yang diisi didalam tas dan kopor, juga
kadang-kadang disiapkan sepasang cincin atau seperangkat perhiasan (emas)
apabila ada permintaan dari orang tua perempuan untuk dilakukan acara tukar
cincin. Setelah benda-benda / bahan-bahan yang dibutuhkan lengkap, maka pada
hari yang telah ditetapkan berangkatlah rombongan orang tua laki-laki ke rumah
orang tua perempuan untuk melakukan pelamaran. Pelamaran dilaksanakan pada sore
hari atau malam hari. Dalam pelamaran ini, pelaksanaan tradisi mombesara
dimulai setelah semua pihak yang terlibat hadir, dan selanjutnya pembawa acara
mempersilahkan tole/pabitara untuk memulai pelaksanaan adat mombesara.
Mombesara sendiri mempunyai banyak tuturan yang berbeda, karena dalam pelaksanaan perkawinan suku tolaki terdapat empat tingkatan yaitu tahap morake-rakepi, monduutudu, mowawo niwule dan mowindahako. Nah bagaimana sih empat tingkatan dalam mombesara itu? mari kita jawab
1. Tahap pertama Morake-rakepi
Tahapan ini diawali dengan sang anak laki-laki memberitahu orangtuanya bahwa ia telah memilih hati sang gadis sebagai pendamping hidupnya Jika orang tua menyetujui maksud hati tersebut, maka mereka akan mengadakan musyawarah. Dalam musyawarah ini biasanya melibatkan saudara-saudara sekandung dari pihak ayah dan saudara-saudara sekandung dari pihak ibu. Kemudian disepakati hari yang tepat untuk kerumah orang tua si gadis tersebut. Yang berangkat biasanya adalah 3 atau 4 orang atau bisa saja satu orang saja yang mewakili dari pihak keluarga laki-laki. Dalam rombongan kecil ini dipilihlah satu orang sebagai kepala rombongan. Kepala rombongan yang ditunjuk ini haruslah seseorang yang dapat berkomunikasi dengan jelas dan ringkas serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam artian pandai dalam berbasa-basi.
Komunikasi antara keluarga laki-laki dan orang tua perempuan sebaiknya ditujukan kepada kelompok ini bukan secara terang-terangan/tegas atau langsung menanyakan maksud dan tujuan kedatangan tamu ini untuk membicarakan masalah perjodohan. Tanyakan secara kiasan seolah-olah Anda sedang berjalan-jalan mencari tempat untuk berkebun. Orang tua gadis itu juga tidak mengkonfirmasi bahwa benar mereka memiliki anak perempuan, tetapi mengatakan pulanglah dahulu dan kemudian kita akan mencoba mencari tempat untuk berkebun. Jika sudah demikian adanya, maka rombongan ini sudah dapat meninggalkan rumah perempuan dengan satu pengharapan bahwa segera mungkin mereka akan mendapatkan jawaban agar dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.
Pada saat rombongan ini meninggalkan rumah orang tua perempuan, niwule (daun sirih dan pinang) atau rokok wajib / harus ditinggalkan di rumah orang tua perempuan. Masa penantian jawaban dari orang tua perempuan adalah 4 hari sampai dengan maksimal 2 jumat (ruo dumaa) atau 2 minggu. Dalam masa penantian ini, orang tua perempuan dapat mengutus seseorang kepada orang tua laki-laki bahwa urusan selanjutnya sudah dapat di laksanakan atau urusan perjodohan itu tidak perlu di lanjutkan dengan berbagai alasan dan pertimbanggan. Jika orang tua perempuan tidak mengirim utusan untuk memberikan kepastian kepada orang tua laki-laki, maka hal itu di anggap bahwa orang tua perempuan telah setuju agar urusan perjodohan ini di lanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Tahap Kedua
Monduutudu (Pelamaran Penjajakan)
Pelamaran penjajakan dimulai dengan pihak keluarga
laki-laki mengirim utusan kepada keluarga pihak perempuan untuk menyampaikan
bahwa keluarga pihak laki-laki akan berkunjung dan meminta ketepatan waktu dari
pihak keluarga perempuan. Jika
pihak keluarga perempuan memberikan waktu untuk pihak keluarga laki-laki tiba,
maka pihak keluarga laki-laki akan kembali mengirimkan utusan sesuai dengan
waktu yang telah disepakati kedua belah pihak yang terdiri atas : Tolea yang
berperan sebagai duta perwakilan atau juru bicara yang disertai dengan keluarga
dekat, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu laki-laki yang akan
dikawinkan atau dinikahkan. Untuk menerima kedatangan rombongan pihak
laki-laki, maka dari pihak perempuan akan diwakili oleh Pabitara yang juga
berperan sebagai duta atau juru bicara yang didampingi oleh keluarga dekat
pihak keluarga perempuan yang sebelumnya telah ditunjuk.
Setelah semuanya hadir di rumah keluarga pihak perempuan,
kemudian duduk di atas lantai yang telah diberi alas di suatu ruangan. Kedua
pihak keluarga duduk berhadapan dan masing-masing duduk paling muka adalah
Tolea dari keluarga pihak laki-laki dan Pabitara dari keluarga perempuan. Acara
yang dimulai oleh Tolea dengan meletakan Kalosara, (kalosara ini diletakan
dalam sebuah wadah persegi yang disebut dengan Siwole yang dilapisi dengan kain
putih dihadapannya) dan di hadapan Pabitara. Ditengah lingkaran Kalosara
diletakan selembaran daun sirih dan di atas daun sirih diletakan pula sebiji buah
pinang muda. Sebelum memulai, Tolea meletakkan selembar uang 10.000 di dekat
daun sirih dan pinang muda. Pabitara kemudian memegang wadah kalosara/siwole. Setelah
pabitara memegang wadah tempat diletakkan kalosara maka tolea kemudian memulai pembicaraan.
Pembicaraan ini disampaikan dengan bahasa yang halus yang tujuannya memohon
izin untuk memulai acara.
3.
Tahap
Ketiga Mowawo Niwule (Peminangan Resmi)
Setelah pihak keluarga perempuan menetapkan batas waktu untuk peminangan kepada pihak keluarga laki-laki, maka tahap selanjutnya adalah tahap mowawo niwule. Tahap ini merupakan tahap pelamaran/peminangan secara resmi dan biasa juga disebut acara mesarapu (tunangan). Pada tahap ini, baik keluarga laki-laki maupun perempuan mampu melibatkan banyak orang. Pihak keluarga laki-laki tetap dipimpin oleh tolea dan pihak keluarga perempuan oleh pabitara, selain itu yang juga wajib hadir dalam acara ini adalah unsur pemerintah yakni kepala desa atau lurah, puutobu (Ketua Adat), dan para petua adat setempat. Acara ini dapat dimulai jika kepala desa atau lurah serta puutobu dimana acara ini diadakan telah hadir.
Adapun acara ini
berlangsung dimulai dengan sara papalalo ine ulu sara / sara mbeparamesi (Adat
memohon izin untuk dimulainya acara kepada pemerintah). Pada sara mbeparamesi
ini diserahkan amplop berisi uang dari tolea kepada pemerintah setempat sebesar
antara Rp. 25.000 – Rp. 50.000, dan amplop untuk kas desa /kelurahan sebesar
Rp. 25.000 atau sesuai keputusan desa. Sebagai tanda penerimaan, pihak
pemerintah dalam hal ini adalah kepala desa/Lurah, membalas tuturan adat yang
di ucapkan oleh Tolea. Sedangkan bentuk atau isi tuturan yang dituturkan oleh
pemerintah menyangkut pemberian izin kepada Tolea untuk melaksanakan adatnya
atau melanjutkan adatnya sesuai dengan ketentuan atau maksud dan tujuan
kedatangan mereka kepada pihak keluarga perempuan.
1.
Tahap
Keempat Mowindahako (Penyelesaian Adat)
Rangkaian terakhir dalam adat perkawinan orang tolaki
adalah mowindahako yang acaranya sama dengan acara pada tahap ketiga tersebut
diatas yakni:
1. Sara
papalalo ine ulu sala / mbeparamesi (adat memohon izin untuk dimulainya acara
kepada pemerintah) yang disertai dengan penyerahan uang dalam amplop sebesar Rp.
10.000 . disini tidak ada lagi penyerahan uang yang ditujukan untuk kas desa
seperti ada acara mowawo niwule di atas.
2. Sara
momberahi (adat memohon restu) kepada puutobu atau toono motuo disertai dengan
menyerahkan uang dalam amplop dari tolea kepada puutobu atau toono motuo
sebesar antara Rp. 25.000 sampai dengan Rp. 50.000.
3. Sara mombepedeehi (adat bertanya) kepada pabitara dengan menyerahkan uang dalam amplop sebesar Rp. 10.000 – Rp. 25.000.
4. Sara mowindahako. Pada tahap keempat Sara mowindahako atau adat penyerahan seserahan adat), pihak keluarga laki-laki harus menyerahkan semua hal yang telah disepakati dalam musyawarah pinesambepeako pada tahap ke tiga, sambil menyerahkan seserahan adat dari pihak laki-laki yang diwakili oleh tolea kepada pihak perempuan yang diwakili oleh pabitara.
Oh yaa
sebagai kata penutup saya pada blog ini, mombesara merupakan warisan budaya
leluhur nenek moyang suku tolaki dan menjadi ikon dalam melaksanakan upacara
adat perkawinan selain itu pelaksanaan mombesara ini bisa memakan waktu hingga
1 jam lebih. sekian dari saya, SOSOITO.
Ramlin R, Nuryadin N. 2021. Mombesara
pada Penyambutan Tamu Suku Tolaki. Jurnal Ilmiah Dikdaya. http://dikdaya.unbari.ac.id/index.php/dikdaya/article/view/225
Alan A.
2021. Prosodi. IMPLEMENTASI BAHASA ADAT MOMBESARA PADA PROSES UPACARA
ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU TOLAKI DI KOTA KENDARI. Prosodi. https://journal.trunojoyo.ac.id/prosodi/article/view/12176
Ramlin,
R. 2020. Tahap Pelaksanaan Tradisi Mombesara dalam Perkawinan Adat Suku
Tolaki. Khazanah Hukum. http://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/9981
Saya Raudhatul Jannah (C1D122025) Mahasasiswa
Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Haluoleo. Tulisan pada blog ini di buat untuk memenuhi
tugas mata kuliah pengantar ilmu komunikasi mengenai pengindentifikasian
budaya pada masyarakat sekitar.
Dosen Pengampu : IRMAWANTI, M.I.Kom.

Komentar
Posting Komentar