Langsung ke konten utama

ADAT MOMBESARA DALAM PERKAWINAN SUKU TOLAKI

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Tabe inggomiu, salam mepokoaso

  Suku tolaki adalah salah satu suku terbesar di sulawesi tenggara, di dalam suku tolaki terdapat berbagai macam adat maupun kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Pada tulisan kali saya akan membahas salah satu adat  yaitu pada upacara adat perkawinan masyarakat suku tolaki. Yuk simak penjelasannya...

   Teman-teman sekalian, Tradisi mombesara dalam perkawinan adat suku Tolaki adalah menyampaikan dan meletakkan kalo sara, proses mombesara yang dilaksanakan oleh pembicara dari pihak laki-laki yang disebut tolea dan pembicara dari pihak perempuan disebut pabitara. 

   Sebelum proses pelamaran dan tradisi mombesara dilaksanakan, maka sebelumnya para orang tua pria mempersiapkan benda-benda/bahan-bahan yang akan digunakan oleh tolea atau pabitara untuk memulai tradisi mombesara. Benda-benda/bahan-bahan tersebut antara lain : kumba inea (pelepah pinang) diisi 40 biji pinang (inea), 40 lembar daun sirih (obite), 2 leta tombako (inoso) dan kapur secukupnya lalu diikat dengan tali kecil melintang 4 ikatan memanjang 3 ikatan, yang menggambarkan siwole mbatohu (empat wilayah penyangga) dan (opitu dula watu) tujuh anak negeri. (Kumba inea) pelepah pinang yang sudah diikat rapi harus dialas 1 lembar sarung (Wawancara, 2020a). Informan lain juga menambahkan bahan-bahan yang akan diantar pada saat peminangan/pelamaran yaitu : 2 biji kelapa (kaluku) yang sudah tumbuh, 1 liter beras (owoha), 1 botol minyak tanah (mina tana), 1 botol minyak kelapa (luwi), 1 liter garam (peanihi), 1 bungkus gula merah (gola momea) dan 1 botol air beras (pongasih).

https://www.suarakendari.com/read/tolea-pabitara-seni-para-penutur

 Selain benda-benda/bahan-bahan di atas, orang tua laki-laki juga mempersiapkan sejumlah sarung sebagai pombebabuki dan pombesawuki (sarung yang diberikan sebagai kesungguhan untuk melakukan pelamaran kepada perempuan) bersama kelengkapan wanita lainya yang diisi didalam tas dan kopor, juga kadang-kadang disiapkan sepasang cincin atau seperangkat perhiasan (emas) apabila ada permintaan dari orang tua perempuan untuk dilakukan acara tukar cincin. Setelah benda-benda / bahan-bahan yang dibutuhkan lengkap, maka pada hari yang telah ditetapkan berangkatlah rombongan orang tua laki-laki ke rumah orang tua perempuan untuk melakukan pelamaran. Pelamaran dilaksanakan pada sore hari atau malam hari. Dalam pelamaran ini, pelaksanaan tradisi mombesara dimulai setelah semua pihak yang terlibat hadir, dan selanjutnya pembawa acara mempersilahkan tole/pabitara untuk memulai pelaksanaan adat mombesara. 

    Mombesara sendiri mempunyai banyak tuturan yang berbeda, karena dalam pelaksanaan perkawinan suku tolaki terdapat empat tingkatan yaitu tahap morake-rakepi, monduutudu, mowawo niwule dan mowindahako. Nah bagaimana sih empat tingkatan dalam mombesara itu? mari kita jawab

1.       Tahap pertama Morake-rakepi

  Tahapan ini diawali dengan sang anak laki-laki memberitahu orangtuanya bahwa ia telah memilih hati sang gadis sebagai pendamping hidupnya Jika orang tua menyetujui maksud hati tersebut, maka mereka akan mengadakan musyawarah. Dalam musyawarah ini biasanya melibatkan saudara-saudara sekandung dari pihak ayah dan saudara-saudara sekandung dari pihak ibu. Kemudian disepakati hari yang tepat untuk kerumah orang tua si gadis tersebut. Yang berangkat biasanya adalah 3 atau 4 orang atau bisa saja satu orang saja yang mewakili dari pihak keluarga laki-laki. Dalam rombongan kecil ini dipilihlah satu orang sebagai kepala rombongan. Kepala rombongan yang ditunjuk ini haruslah seseorang yang dapat berkomunikasi dengan jelas dan ringkas serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam artian pandai dalam berbasa-basi.

    Komunikasi antara keluarga laki-laki dan orang tua perempuan sebaiknya ditujukan kepada kelompok ini bukan secara terang-terangan/tegas atau langsung menanyakan maksud dan tujuan kedatangan tamu ini untuk membicarakan masalah perjodohan. Tanyakan secara kiasan seolah-olah Anda sedang berjalan-jalan mencari tempat untuk berkebun.  Orang tua gadis itu juga tidak mengkonfirmasi bahwa benar mereka memiliki anak perempuan, tetapi mengatakan pulanglah dahulu dan kemudian kita akan mencoba mencari tempat untuk berkebun. Jika sudah demikian adanya, maka rombongan ini sudah dapat meninggalkan rumah perempuan dengan satu pengharapan bahwa segera mungkin mereka akan mendapatkan jawaban agar dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.

    Pada saat rombongan ini meninggalkan rumah orang tua perempuan, niwule (daun sirih dan pinang) atau rokok wajib / harus ditinggalkan di rumah orang tua perempuan. Masa penantian jawaban dari orang tua perempuan adalah 4 hari sampai dengan maksimal 2 jumat (ruo dumaa) atau 2 minggu. Dalam masa penantian ini, orang tua perempuan dapat mengutus seseorang kepada orang tua laki-laki bahwa urusan selanjutnya sudah dapat di laksanakan atau urusan perjodohan itu tidak perlu di lanjutkan dengan berbagai alasan dan pertimbanggan. Jika orang tua perempuan tidak mengirim utusan untuk memberikan kepastian kepada orang tua laki-laki, maka hal itu di anggap bahwa orang tua perempuan telah setuju agar urusan perjodohan ini di lanjutkan ke tahap berikutnya.

2.       Tahap Kedua Monduutudu (Pelamaran Penjajakan)

  Pelamaran penjajakan dimulai dengan pihak keluarga laki-laki mengirim utusan kepada keluarga pihak perempuan untuk menyampaikan bahwa keluarga pihak laki-laki akan berkunjung dan meminta ketepatan waktu dari pihak keluarga perempuan. Jika pihak keluarga perempuan memberikan waktu untuk pihak keluarga laki-laki tiba, maka pihak keluarga laki-laki akan kembali mengirimkan utusan sesuai dengan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak  yang terdiri atas : Tolea yang berperan sebagai duta perwakilan atau juru bicara yang disertai dengan keluarga dekat, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu laki-laki yang akan dikawinkan atau dinikahkan. Untuk menerima kedatangan rombongan pihak laki-laki, maka dari pihak perempuan akan diwakili oleh Pabitara yang juga berperan sebagai duta atau juru bicara yang didampingi oleh keluarga dekat pihak keluarga perempuan yang sebelumnya telah ditunjuk. 

    Setelah semuanya hadir di rumah keluarga pihak perempuan, kemudian duduk di atas lantai yang telah diberi alas di suatu ruangan. Kedua pihak keluarga duduk berhadapan dan masing-masing duduk paling muka adalah Tolea dari keluarga pihak laki-laki dan Pabitara dari keluarga perempuan. Acara yang dimulai oleh Tolea dengan meletakan Kalosara, (kalosara ini diletakan dalam sebuah wadah persegi yang disebut dengan Siwole yang dilapisi dengan kain putih dihadapannya) dan di hadapan Pabitara. Ditengah lingkaran Kalosara diletakan selembaran daun sirih dan di atas daun sirih diletakan pula sebiji buah pinang muda. Sebelum memulai, Tolea meletakkan selembar uang 10.000 di dekat daun sirih dan pinang muda. Pabitara kemudian memegang wadah kalosara/siwole. Setelah pabitara memegang wadah tempat diletakkan kalosara maka tolea kemudian memulai pembicaraan. Pembicaraan ini disampaikan dengan bahasa yang halus yang tujuannya memohon izin untuk memulai acara.

3.       Tahap Ketiga Mowawo Niwule (Peminangan Resmi)

    Setelah pihak keluarga perempuan menetapkan batas waktu untuk peminangan kepada pihak keluarga laki-laki, maka tahap selanjutnya adalah tahap mowawo niwule. Tahap ini merupakan tahap pelamaran/peminangan secara resmi dan biasa juga disebut acara mesarapu (tunangan). Pada tahap ini, baik keluarga laki-laki maupun perempuan mampu melibatkan banyak orang. Pihak keluarga laki-laki tetap dipimpin oleh tolea dan pihak keluarga perempuan oleh pabitara, selain itu yang juga wajib hadir dalam acara ini adalah unsur pemerintah yakni kepala desa atau lurah, puutobu (Ketua Adat), dan para petua adat setempat. Acara ini dapat dimulai jika kepala desa atau lurah serta puutobu dimana acara ini diadakan telah hadir.

    Adapun acara ini berlangsung dimulai dengan sara papalalo ine ulu sara / sara mbeparamesi (Adat memohon izin untuk dimulainya acara kepada pemerintah). Pada sara mbeparamesi ini diserahkan amplop berisi uang dari tolea kepada pemerintah setempat sebesar antara Rp. 25.000 – Rp. 50.000, dan amplop untuk kas desa /kelurahan sebesar Rp. 25.000 atau sesuai keputusan desa. Sebagai tanda penerimaan, pihak pemerintah dalam hal ini adalah kepala desa/Lurah, membalas tuturan adat yang di ucapkan oleh Tolea. Sedangkan bentuk atau isi tuturan yang dituturkan oleh pemerintah menyangkut pemberian izin kepada Tolea untuk melaksanakan adatnya atau melanjutkan adatnya sesuai dengan ketentuan atau maksud dan tujuan kedatangan mereka kepada pihak keluarga perempuan. 

1.       Tahap Keempat Mowindahako (Penyelesaian Adat)

    Rangkaian terakhir dalam adat perkawinan orang tolaki adalah mowindahako yang acaranya sama dengan acara pada tahap ketiga tersebut diatas yakni:

1.  Sara papalalo ine ulu sala / mbeparamesi (adat memohon izin untuk dimulainya acara kepada pemerintah) yang disertai dengan penyerahan uang dalam amplop sebesar Rp. 10.000 . disini tidak ada lagi penyerahan uang yang ditujukan untuk kas desa seperti ada acara mowawo niwule di atas.

2.   Sara momberahi (adat memohon restu) kepada puutobu atau toono motuo disertai dengan menyerahkan uang dalam amplop dari tolea kepada puutobu atau toono motuo sebesar antara Rp. 25.000 sampai dengan Rp. 50.000.

3.     Sara mombepedeehi (adat bertanya) kepada pabitara dengan menyerahkan uang dalam amplop sebesar Rp. 10.000 – Rp. 25.000.

4.   Sara mowindahako. Pada tahap keempat Sara mowindahako atau adat penyerahan seserahan adat), pihak keluarga laki-laki harus menyerahkan semua hal yang telah disepakati dalam musyawarah pinesambepeako pada tahap ke tiga, sambil menyerahkan seserahan adat dari pihak laki-laki yang diwakili oleh tolea kepada pihak perempuan yang diwakili oleh pabitara.

Oh yaa sebagai kata penutup saya pada blog ini, mombesara merupakan warisan budaya leluhur nenek moyang suku tolaki dan menjadi ikon dalam melaksanakan upacara adat perkawinan selain itu pelaksanaan mombesara ini bisa memakan waktu hingga 1 jam lebih. sekian dari saya, SOSOITO.

Sumber :

Ramlin RNuryadin N. 2021. Mombesara pada Penyambutan Tamu Suku Tolaki. Jurnal Ilmiah Dikdaya. http://dikdaya.unbari.ac.id/index.php/dikdaya/article/view/225

 

Alan A. 2021. Prosodi. IMPLEMENTASI BAHASA ADAT MOMBESARA PADA PROSES UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU TOLAKI DI KOTA KENDARI. Prosodi. https://journal.trunojoyo.ac.id/prosodi/article/view/12176

 

Ramlin, R. 2020. Tahap Pelaksanaan Tradisi Mombesara dalam Perkawinan Adat Suku Tolaki. Khazanah Hukum. http://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/9981


Saya Raudhatul Jannah (C1D122025) Mahasasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Haluoleo. Tulisan pada blog ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah pengantar ilmu komunikasi mengenai pengindentifikasian budaya pada masyarakat  sekitar.

Dosen Pengampu : IRMAWANTI, M.I.Kom.




Komentar